Cari Blog Ini

Senin, 22 Oktober 2018

Filosofi Ilmu Keperawatan dan Etika Profesi


TUGAS TAKE HOME ASSIGNMENT
“Filosofi Ilmu Keperawatan dan Etika Profesi”
Dosen : Prof. Soewito


Description: E:\logo umy.png


DI SUSUN OLEH:
AINUN JARIAH
201810050032



PROGRAM STUDI MAGISTER KEPERAWATAN
FAKULTAS PASCA SARJANA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2018
SOAL TAKE HOME ASSIGNMENT
1.      Seorang ibu hamil 24 minggu datang kepada anda perawat senior minta digugurkan kandungannya. Alasannya setelah memeriksakan diri ke dokter kandungan, dari hasil pemeriksaan USG ternyata janin menderita cacat fisik dan jika lahir akan menjadi beban dan aib keluarga.
Sebagai perawat senior apa yang sebaiknya anda lakukan menggugurkan atau meneruskan kehamilan? Jelaskan dengan alasan terkait dengan moralitas.

2.      Seorang dalam keadaan tidak sadar dilarikan ke rumah sakit akibat kecelakaan yang banyak perdarahan. Anda sebagai perawat senior sedang jaga (karena dokter tidak ada di tempat) setelah memeriksa memutuskan harus segera transfusi darah. Kebetulan ada donor darah yang cocok, tetapi setelah akan melakukan transfusi di KTP pasien tertulis tidak boleh menerima darah karena melanggar ketentuan agama. Keluarga tidak ada yang hadir.
Apa yang sebaiknya anda lalukan? Jelaskan alasan pilihan anda terkait dengan kontradiksi antara etika dan hukum.

3.      Ungkapan “medicine is a science of and art” dalam pelayanan medik baik oleh nurse maupun dokter berlaku universal.
Jelaskan yang anda ketahui tentang ungkapan tersebut dan substsansi apa yang vital dalam pelaksanaannya. Beri contoh.





JAWABAN
1.            Saya sebagai seorang perawat tidak akan membantu untuk melakukan pengguguran dan akan menyampaikan kepada pasien supaya meneruskan kehamilannya. Tindakan aborsi pada kehamilan tua memiliki resiko terhadap kesehatan mental dan sistem reproduksi pasien.  Dalam aspek hukum tentunya hal ini juga masih kontroversial untuk kejelasan status legal atau ilegalnya hanya saja aborsi yang diperbolehkan  undang-undang dan islam terdapat indikasi mengancam jiwa ibu.
Melakukan aborsi juga  melanggar hak asasi janin untuk hidup dan terjadinya pembunuhan. Janin yang menderita cacat fisik sehingga jika nanti lahir akan menjadi beban atau aib keluarga itu bukanlah suatu alasan untuk melakukan pengguguran karena melakukan tindakan aborsi pada janin yang telah Allah tiupkan ruh sama saja saya melakukan tindakan pembunuhan terhadap manusia.
Pernyataan saya sejalan dengan yang di paparkan oleh Fanggi (2012) bahwa Perlindungan terhadap anak dalam kandungan lebih jelas lagi dengan adanya pernyataan di dalam alinea IV Pembukaan bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Sila pertama, KeTuhanan Yang Maha Esa, dan sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, mempertegas adanya perlindungan konstitusi terhadap anak yang masih berada dalam kandungan yang memperoleh kehidupan dari Tuhan Sang Pencipta dan karena itu manusia sesuai kodratnya berkewajiban melindungi, mengasuh, membesarkan dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh jurnal dari Moh.Saifullah “ Aborsi dan resikonya bagi perempuan (dalam pandangan Hukum Islam)” dimana dalam jurnalnya mengatakan  “Seluruh ulama dari semua madzhab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Dasar dari hukum ini adalah hadits HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud. Karena pada usia tersebut janin telah bernyawa, maka menggugurkannya sama dengan membunuh manusia (anak) yang secara jelas diharamkan oleh Allah SWT, seperti yang tertera dalam Q.S. al-An’am : 151, Q.S. al-Isra’ : 33, dan sebagainya”.
Pada titik ini, dapat ditegaskan kembali di sini bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas karena keduanya saling melengkapi. Hukum tanpa moralitas hampa dan moralitas tanpa hukum mubazir. Pertimbangan moral tetap diperlukan bagi pertimbangan hukum.
2.            Sejujurnya ini adalah sebuah dilema bagi saya karena tindakan yang akan saya lakukan bertentangan dengan apa yang dilarang oleh agama atau kepercayaan pasien. Saya  menjunjung tinggi yang berhubungan dengan nilai agama dan budaya namun jika dalam situasi kritis dan dilihat dari aspek kegawatdaruratan yang  mengancam jiwa seseorang saya akan melakukan pemberian transfusi darah yang sebelumnya telah saya rundingkan dengan dokter atau tim medis lainnya meskipun tidak mendapatkan persetujuan langsung karena pasien dalam keadaan tidak sadar. Saya akan memberikan informasi kepada wali (orang yang mengantar pasien ke rumah sakit) atau aparat kepolisian terkait tindakan yang akan dilakukan. Saya menyadari bahwa tindakan saya melanggar hak otonom pasien, akan tetapi saya lebih berdosa ketika saya tidak membantu sesama manusia atau menelantarkan seseorang yang sangat membutuhkan bantuan. Jika ada jalan lain yang bisa ditempuh selain transfusi darah saya akan lakukan, namun jika dengan hanya melalui transfusi darah pasien dapat tertolong saya akan tetap melakukan tindakan tersebut.
Ketika seseorang mengalami pendarahan hebat atau kekurangan darah terlalu banyak  ketika kecelakaan baik karena muntah darah atau terkena benda tajam maka perlu diberikan tambahan darah dengan melalui transfusi darah, jika tidak dilakukan orang (pasien) tersebut bisa meninggal karena kehabisan darah (Akbar, 2012). Pernyataan ini sejalan dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 32 yang artinya “Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. Sesungguhnya syariat islam itu baik dan kemashalatan yang terkandung dalam mempergunakan darah dalam transfusi darah adalah untuk menjaga keselamatan jiwa seseorang yang merupakan hajat manusia yang dalam keadaan darurat.
Kalimat diatas diperkuat oleh beberapa pasal dalam undang-undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan antara lain:
a.        Pasal 5 “ Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan”. Menurut saya pasal ini sangat tepat sekali untuk dijadikan landasan hukum, ketika kita tenaga medis mendapatkan kasus seperti pertanyaan diatas.
b.      Pasal 33 “Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transpalasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat kesehatan, serta bedah plastik dan rekontruksi”. Pendapat saya melakukan transfusi darah adalah tindakan yang diperbolehkan oleh Undang-undang kesehatan dan Agama Islam yang sebenarnya tidak memperbolehkan tetapi diperbolehkan dalam keadaan tertentu dengan ketentuan bahwa seseorang dalam keadaan darurat dan mengancam jiwa.
Saya berkata demikian karena Memang dalam Islam membolehkan memakan darah binatang bila betul-betul dalam keadaan darurat, sebagaimana keterangan dalam ayat al-Qur‟an (Q.S Al-Baqarah 173) yang berbunyi sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
c.       Pasal 35 “Transfusi darah hanya dilakuakn oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”.
Jika suatu ketika pasien sadar dan mendapatkan informasi bahwa telah dilakukan tindakan transfusi darah tanpa sepengetahuan pasien (hak otonom) dan pasien tersebut menuntut tenaga kesehatan yang melakukan tindakan tersebut dengan alasan bahwa melakukan transfusi darah dilarang oleh agama, tenaga medis bisa membela diri dengan pasal-pasal yang telah diatur oleh Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan ini dan merujuk pada beberapa ayat dalam al-qur’an yang telah saya paparkan diatas serta saksi-saksi seperti wali dan aparat kepolisian.

3.            Merriam Webster dalam kamusnya menyebutkan “Medicine is the science and art dealing eith the maintenance of health and prevention, allevation, or cure of desease”. Dari kalimat tersebut bisa saya simpulkan bahwa ilmu kedokteran itu adalah suatu ilmu dan seni yang mempelajari segala bentuk bagaimana proses penyakit dan bagaimana cara merawat, mencegah serta cara penyembuhannya.
Dalam literatur lain menjelaskan bahwa kedoteran adalah ilmu terapan sedangkan seni adalah action atau prateknya (Hedge, 1999 dalam Panda, 2006). Hal ini pernah saya rasakan waktu masa kuliah ketika mendapatkan praktek ke rumah sakit, dimana dengan kapasitas waktu jaga 7-8 jam/hari saya dihadapkan dengan berbagai macam pasien yang memilki karakter dan kebutuhan yang berbeda-beda. Saya dengan  status yang memilki background dunia pendidikan kesehatan, saya dituntut supaya memiliki ilmu pengetahuan untuk membantu mengembalikan status pasien dari sakit menjadi sehat sehingga secara langsung dan tidak langsung menuntut perawat untuk memahami dan melaksanakan asuhan keperawatan secara holistik dengan caring, empati, menyenangkan(engaging) serta komunikasi yang efektif. Di dalam keperawatan sendiri dimana aspek atau objek kajiannya berdasarkan respon pasien terhadap suatu stressor maka diperlukan seni seperti yang diutarakan oleh pelopor keperawatan, Florence  Nightingale yaitu “Nursing is an art”Art of nursing terdiri dari beberapa yaitu Caring,Compassion/ empati, Engaging, komunikasi efektif & terapeutik, serta Holistik Care. Sedangkan Science of nursing terdiri dari Proses Keperawatan, Knowledge of desease prosess, critical thingking, evidence based research, & Skills (Erica, 2014).
Pelayanan keperawatan yang efektif adalah pelayanan yang mampu memberikan asuhan keperawatan secara mandiri dan kolaboratif dengan memperhatikan ilmu keperawatan dan seni dalam memberikan pelayanan. Pada tangan perawatlah untuk mempromosikan perubahan-perubahan positif dalam diri pasien karena sebagai perawat, kami memiliki kekuatan untuk menyembuhkan orang sakit dengan ilmu dan seni keperawatan (Erica, 2014).
Seni dalam dunia keperawatan menurut saya tidak hanya tentang peduli dan kenyamanan, akan tetapi ada yang lebih dahsyat dari itu ketika, peduli kenyamanan dan kebutuhan rohani dikemas menjadi satu sebagai seni dalam dunia keperawatan, jika tertanam seni seperti itu akan menumbuhkan rasa percaya, kepuasan dan optimis pasien karena meyakini bahwa Allah SWT sumber dari kesehatan itu sendiri, sehingga pada saat pasien menyerahkan segalanya pada Allah akan mengurang rasa stress sewaktu mereka sakit.






DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an. Surah Al-Baqarah ayat 173
Al-Qur’an. Surah Al-Maidah ayat 23
Erica, B. 2014. Is the Nursing Profession an Art or Science?. Available at:                                     https://www.nursetogether.com/Is-the-Nursing-Profession-an-                                 Art-or-Science. (Tanggal Akses: 13 Oktober 2018)
Merriam-Webster. Merriam Webster’s Dictionary. Available at:                                                      https://www.Merriam-Webster.com. (Tanggal Akses : 13                                          Oktober 2018)
Undang-undang Republik Indonesia tentang Kesehatan
Fanggi, A.R. 2012. Kebijakan Kriminalisasi Pengguguran Kandungan dalam                                Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Available at:                                                 https://ejournal.undip.ac.id/index.php.lawreform/article                                                 /view/12414. (Tanggal Akses: 13 Oktober 2018)
Saifullah, M. 2011. Aborsi dan Resikonya Bagi Perempuan dalam Pandangan                              Hukum Islam. Available at:                                                                                 http://iptek.its.ac.id/index.php/jsh/article/view/636.
                             (Tanggal Akses: 13 Oktober 2018)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TEORI MADELEINE M. LAININGER

TEORI MADELEINE M. LAININGER A.     Latar Belakang Pada era globalisasi seperti ini dan semakin berkembangnya tekhnologi secara t...